Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan, beberapa kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya, aturan bagi warga yang berencana menggelar hajatan pernikahan.
Pj Walikota Makassar, Yusran Jusuf membantah adanya kebijakan yang membolehkan acara pernikahan saat wabah virus corona.
Baca Juga: RO Cocid-19 Masih Tinggi, Pemkot Makassar Desak BPJS Tanggung Biaya Rapid Test
Pemerintah hanya membolehkan sampai akad. Sedangkan resepsi pernikahan tetap dilarang sampai saat ini.
"Sudah adakah (resepsi)? Setahu saya cuma menikah. Masa dilarang orang menikah," kata Yusran, di Posko Gugus Tugas Covid-19, Jalan Nikel Raya, belum lama ini.
Baca Juga: Jelang Pembukaan, Pemkot Surabaya dan KBS Siapkan Protokol Kesehatan
Pihaknya menegaskan pemberian izin resepsi sejauh ini belum dikeluarkan resmi dari pemerintah.
"Kalau resepsinya belum, belum ada, kalau pernikahan ada, dan itu tidak dilarang," tandasnya.
Yusran mengaku sejauh ini masyarakat harus menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai gelaran resepsi.
Pasalnya, saat ini pemerintah masih fokus mengefektifkan penerapan protokol kesehatan. Melalui peran Inspektur Covid-19.
"Saya kira kita menunggu toh, intinya penerapan protokol kesehatan, itu yang mantap," tutupnya.
Baca Juga: Rutin Laksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen, 17 Orang Tanpa Identitas Diamankan