Perjuangkan Status, Sejumlah Guru Honorer 35+ Mengadu ke Dewan

26 Juni 2020 12:35 WIB
Guru Honorer 35+ Mengadu ke Dewan
Guru Honorer 35+ Mengadu ke Dewan ( SmartFM Banjarmasin/ Eva Rizkiana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasinya untuk dapat diangkat sebagai PNS tanpa harus melalui mekanisme seleksi.

Selama ini, ada 752 guru dan tenaga kependidikan yang belum jelas statusnya dan tidak dapat mengikuti CPNS karena batasan usia.

Padahal masa pengabdian tak sebentar, bahkan ada yang telah belasan hingga puluhan tahun mengabdi tanpa jelasnya status.

Baca Juga: CFD DKI Jakarta Diizinkan di 32 Titik, Pejalan Kaki Akan Dibubarkan

Seperti yang dituturkan Didi, guru di SMA Negeri 1 Gambut, Kabupaten Banjar, yang juga Koordinator GTKHNK 35+ di wilayah tersebut.

Usia yang tidak lagi masuk kategori produktif menjadi salah satu hambatan mereka untuk pindah pekerjaan.

Sementara selama ini, statusnya sebagai guru pun juga tidak jelas karena hanya tenaga honorer.

Pengabdian sebagai guru menurutnya sudah seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah, yang salah satunya tidak mengotak-ngotakkan status para guru apalagi yang sudah memperlihatkan dedikasinya selama ini.

"Bagaimana pun keahlian mereka ada disana sebagai tenaga pengajar dan telah mengabdi puluhan tahun," tuturnya usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (24/06/2020) sore.

Baca Juga: PJ Wali Kota Makassar Bantah Berikan Izin Masyarakat Untuk Mengadakan Pesta Pernikahan

Penyampaian aspirasi terkait tindak lanjut dari langkah Ketua Umum GTKHNK 35+, Nasrullah, yang meminta kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera menerbitkan Keppres terkait pengangkatan para guru dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam organisasi tersebut menjadi PNS tanpa harus ikut tes.

Senada dengan rekannya, Khairun Nasiyah, guru SLB Negeri 2 Banjarmasin yang juga Bendahara GTKHNK 35+ Kalimantan Selatan, mengungkapkan bahwa masih banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam database honorer kategori 2 (K2).

Entah karena pada awal pengabdian mereka hanya diangkat oleh Kepala Sekolah dan bukan pemerintah daerah setempat, Ia mengaku belum mengetahui alasan 'tercecer'nya data dirinya dan rekannya yang lain.

Baca Juga: Dukung Aspirasi GTKHNK 35+, DPRD Kalimantan Selatan Siapkan Rekomendasi

"Untuk di atas usia 35 itu non K2, tidak terdata di BKD," jelasnya.

Langkah untuk meminta kejelasan status menurutnya sudsh sepatutnya diperjuangkan, agar para honorer di atas usia 35 tahun dapat hak yang sama.

"Kalau tidak bergerak, kita akan tertinggal dengan honorer K2," tegasnya lagi.

Bahkan dituturkan Khairun, tak sedikit murid-murid yang sudah lulus dan kemudian menempuh pendidikan tinggi, saat ini sudah diangkat sebagai PNS.

Sedangkan guru-gurunya masih berstatus honorer, setelah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Saya pribadi senang mengajar, tapi untuk status kita juga harus diperjuangkan," tutup Khairun.

Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm