SURABAYA, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bakal memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Jelang Pembukaan, Pemkot Surabaya dan KBS Siapkan Protokol Kesehatan
Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jum’at (26/06/2020).
Eddy mengungkapkan, jika sebelumnya sanksi push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
Baca Juga: Ringkas Tata Kota, Pemkot Surabaya Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional
“Kemarin kita bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang (pelanggar) disuruh nyapu. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” katanya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menyebut, jika nantinya masyarakat masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial.
“Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” ujarnya.
Baca Juga: Target Selesai Desember 2020, Progres Pembangunan Jembatan Joyoboyo Surabaya Capai 35 Persen
Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.
“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Peringatan HANI, BNNK Surabaya Gelar Donor Darah saat Pandemi