Bali, Sonora.ID - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memang cenderung meningkat beberapa minggu belakangan ini.
Kondisi ini tak lepas kaitanya dengan klaster penyebaran baru di Pasar Tradisional Karenanya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara khusus pada klaster pasar, Pemkot Denpasar Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kota Denpasar akan mengambil beberapa langkah strategis.
Mulai dari pendataan pedagang secara detail, pengetatan mobilitas, pedagang bermobil hingga screening berkala.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa klaster pasar saat ini mendominasi penambahan kasus positif di Kota Denpasar belakangan ini.
Sehingga diperlukan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berniaga di pasar tradisional, dan pasar rakyat yang bebas Covid-19.
Baca Juga: Kota Denpasar Terima 1.300 Kantong Beras Bantuan dari Asosiasi Korea Bali
“Kemarin, Bapak Walikota Denpasar sebagai Ketua GTPP sudah mengintruksikan untuk segera menerapkan kebijakan, dimana beberapa poin yang diperintahkan adalah pendataan pedagang di setiap pasar, termasuk pasar tumpah dan pasar pelataran sesuai tempat tinggal, pengetatan mobilitas pedagang, pedagang bermobil dan secreening secara berkala,” ujar Dewa Rai
Dewa Rai yang juga sebagai Humas dan Protokol Pemkot Denpasar menjelaskan bahwa saat ini GTPP Covid-19 Kota Denpasar sedang melaksanakan tes masif.
Pasar Tradisinal sebagai penggerak perekonomian juga menjadi prioritas pelaksanaan tes ini. Sehingga nantinya diharapkan seluruh pedagang pasar di Kota Denpasar sudah melaksanakan secreening awal baik Rapid Tes dan Swab Tes.
“Nantinya semua pedagang dan elemen pasar lainya seperti pengelola dan juru parkir juga akan di tes secara berkala, selain sebagai upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru, juga merupakan upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di klaster pasar,” jelasnya.
Baca Juga: Rutin Laksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen, 17 Orang Tanpa Identitas Diamankan
Selain itu, Dewa Rai juga mengatakan bahwa Pasar Tradisional harus terus bergerak, proses jual beli harus terus berlangsung.
Pemerintah baik pusat maupun daerah sudah memberikan stimulus untuk mendukung daya beli masyarakat.
Namun demikian, keamanan dan kenyamanan serta penerapan protokol kesehatan berniaga juga menjadi poin penting untuk diterapkan sehingga bisa produktif dan aman.
“Perekonomian harus tetap bergerak, namun kesehatan masyarakat juga menjadi prioritas, sehingga secrening awal sebagai bentuk protokol kesehatan berniaga akan menjadi kewajiban bagi seluruh elemen di pasar tradisional, dan ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat, termasuk keberadaan pedagang bermobil yang banyak berjualan di dipinggir jalan diminta harus masuk ke pasar pasar terdekat yang masih tersedia tempat berjualan,” kata Dewa Rai.
Baca Juga: Kota Denpasar Pasien Positif Covid-19 Bertambah 17 Orang dan Meninggal Dunia 2 Orang
Adapun dari pelaksanaan kebijakan ini nantinya pedagang pasar di Kota Denpasar akan dilengkapi oleh surat rapid tes melalui program tes masal yang digencarkan GTPP, pedagang dan elemen pasar juga akan dilengkapi dengan kartu pengenal yang disertai barcode, sehingga dapat melacak aktvitas pedagang di luar pasar.
Selain itu, pedagang dari luar Kota Denpasar akan diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan Rapid Tes hasil negatif.
“Kalau pedagang yang menetap dalam kios, los termasuk pelataran kan sudah dipriotitaskan untuk mengikuti tes masal, dan datanya sudah ada di Perumda Pasar, namun pedagang yang nomaden dan berasal dari luar Denpasar ini harus kita perketat secreening, sehingga jika nantinya terjangkit Covid-19 mereka tidak menularkan di Denpasar, begitu juga sebaliknya, sehingga sama-sama tidak merugikan satu sama lain,” pungkas Dewa Rai sembari menekankan bahwa upaya ini sangat membutuhkan kerjasama lintas daerah, mengingat seluruh daerah di Bali saling berkaitan satu sama lainya.
Baca Juga: Data Duktang di Kota Denpasar, Tempeli Stiker “Khusus” dan Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari