"Terkait ini, saya minta Bupati Tabalong dapat meninjau kembali pelarangan bagi pesagang keliling dari HSU untuk berjualan. Karena sejak zaman dahulu, pencaharian masyarakat berdagang keliling ini sudah berlangsung," tutur anggota Komisi III yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda).
Pihaknya juga khawatir, jika pelarangan tersebut dapat memunculkan aksi balasan dari Pemerintah Kabupaten HSU, dengan menutup pintu bagi masyarakat daerah tetangga untuk berdagang di wilayahnya.
Ia juga memahami, bahwa terbitnya surat edaran tersebut juga sebagai upaya untuk memberikan proteksi kepada masyarakat setempat di tengah peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Baca Juga: 188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Denpasar Melakukan Rapid Test
Namun, bukan berarti dengan melarang masuknya pedagang dari luar daerah karena berisiko memunculkan dampak buruk bagi roda perekonomian daerah.
Apalagi di tengah pandemi saat ini, usaha perdagangan juga sangat terdampak yang dikhawatirkan akan lebih terpuruk jika dilarang berjualan di daerah tersebut.
Horman meminta harus ada solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan dalam kondisi seperti ini, mengingat pentingnya menjaga stabilitas ekonomi agar tidak ada masyarakat yang dikorbankan.
"Pemkab dapat menerapkan SOP kesehatan Covid-19 ini, tak harus saklek membuat larangan masuk ke wilayahnya karena dapat menyulitkan masyarakat," tutupnya.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Pasar Terong Makassar Akan Direlokasikan