Pedagang Dilarang Masuk Tabalong, DPRD Kalsel Khawatir Aksi Balasan

27 Juni 2020 11:55 WIB
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) V (Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong), Hormansyah
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) V (Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong), Hormansyah ( Sonora/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Munculnya keluhan dari para pedagang keliling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang tidak diperbolehkan masuk dan berjualan di Kabupaten Tabalong, disikapi serius oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Menyusul terbitnya surat edaran yang ditandatangani Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani, tentang pengawasan terhadap pedagang dari luar daerah.

Dalam surat yang ditandatanganinya pada tanggal 17 Juni lalu, ada 5 poin yang tertuang. Salah satunya melarang masuknya pedagang dari luar Kabupaten Tabalong untuk sementara waktu, selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: GTPP Covid 19 Denpasar Gencarkan Test, 286 Pedagang Pasar Ikuti Rapid dan Swab Tes

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) V (Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong), Hormansyah, menilai jika kebijakan itu berpotensi menyulitkan pedagang dalam mencari nafkah.

Mengingat, selain didominasi oleh petani, sebagian besar warga Kabupaten HSU juga dikenal sebagai pedagang yang kerap melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Kabupaten Tabalong maupun Balangan, yang memang berdekatan.

Terutama pada hari-hari pasar, yang biasanya menjadi salah satu ajang jual beli skala besar untuk menjual produk olahan sendiri, mulai dari makanan hingga kerajinan tangan.

Baca Juga: Cegah Transmisi Lokal, 83 Pedagang, Pengelola dan Jukir Pasar Adat Ubung Denpasar Di Rapid Tes, Hasilnya Semua Non Reaktif

"Terkait ini, saya minta Bupati Tabalong dapat meninjau kembali pelarangan bagi pesagang keliling dari HSU untuk berjualan. Karena sejak zaman dahulu, pencaharian masyarakat berdagang keliling ini sudah berlangsung," tutur anggota Komisi III yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda).

Pihaknya juga khawatir, jika pelarangan tersebut dapat memunculkan aksi balasan dari Pemerintah Kabupaten HSU, dengan menutup pintu bagi masyarakat daerah tetangga untuk berdagang di wilayahnya.

Ia juga memahami, bahwa terbitnya surat edaran tersebut juga sebagai upaya untuk memberikan proteksi kepada masyarakat setempat di tengah peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga: 188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Denpasar Melakukan Rapid Test

Namun, bukan berarti dengan melarang masuknya pedagang dari luar daerah karena berisiko memunculkan dampak buruk bagi roda perekonomian daerah.

Apalagi di tengah pandemi saat ini, usaha perdagangan juga sangat terdampak yang dikhawatirkan akan lebih terpuruk jika dilarang berjualan di daerah tersebut.

Horman meminta harus ada solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan dalam kondisi seperti ini, mengingat pentingnya menjaga stabilitas ekonomi agar tidak ada masyarakat yang dikorbankan.

"Pemkab dapat menerapkan SOP kesehatan Covid-19 ini, tak harus saklek membuat larangan masuk ke wilayahnya karena dapat menyulitkan masyarakat," tutupnya.

Baca Juga: Ratusan Pedagang di Pasar Terong Makassar Akan Direlokasikan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm