Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya surat edaran tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani, tentang pengawasan terhadap pedagang dari luar daerah mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil V (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong), Hormansyah, khawatir jika pelarangan akan berdampak negatif bagi roda perekonomian daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anang yang juga Bupati Tabalong menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku sementara.
Mengingat, saat ini kasus Covid-19 di daerah tersebut mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, sehingga perlu adanya proteksi yang lebih kuat.
Baca Juga: GTPP Covid 19 Denpasar Gencarkan Test, 286 Pedagang Pasar Ikuti Rapid dan Swab Tes
"Soal pelarangan pedagang dari luar Tabalong untuk berjualan, baik pada pasar mingguan, harian atau pasar lainnya, itu sifatnya hanya sementara," jelas Anang secara eksklusif kepada Smart FM Banjarmasin saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pihaknya mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang menggencarkan upaya tracking dan tracing, yang ditakutkan akan terganggu jika arus masuk dan keluar pedagang dari luar daerah tidak dibatasi.
Langkah tersebut juga sebagai antisipasi terhadap potensi munculnya transmisi lokal maupun dari luar daerah.
Anang memastikan jika kasusnya sudah mereda, maka surat edaran akan dicabut dan pedagang luar diperbolehkan lagi untuk berjualan di wilayahnya.
Bupati yang saat ini menjabat di periode kedua itu juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pedagang yang mengaku siap menjalani rapid test sebagai bukti bebas dari Covid-19 sebelum masuk ke Kabupaten Tabalong.
"Tapi kan rapid test hanya berlaku tiga hari, kalau setiap minggu atau setiap saat mereka datang harus rapid, tentu biayanya juga akan lebih besar," tuturnya lagi.
Meskipun melarang pedagang dari luar masuk ke wilayah Kabupaten Tabalong, Ia menampik jika aturan diterapkan dengan ketat tanpa ada solusi bagi pedagang.
Pihaknya sebenarnya menyiapkan jalan keluar agar para pedagang dari luar daerah tetap dapat menjual produknya di Kabupaten Tabalong.
Baca Juga: 188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan Denpasar Melakukan Rapid Test
Seperti menitipkan barang dagangan kepada pedagang di Tabalong, sehingga tidak perlu datang namun usaha tetap dapat berjalan.
"Seperti pedagang tikar atau produk hasil kerajinan, dapat dititipkan untuk dijual di pasar-pasar yang ada di sini," tambah Anang.
Cara tersebut sudah diuji coba bersama Dinas Perdagangan setempat dan tidak ada masalah.
Bahkan Pasar Mabuun juga sudah ditetapkan sebagai pasar percontohan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang artinya tidak ada upaya untuk menghalangi kegiatan jual beli.
Untuk itu, Ia meminta seluruh pihak, terutama para pedagang dan juga DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, untuk memahami kondisi yang saat ini terjadi yang semata-mata hanya untuk memaksimalkan upaya penanganan Covid-19 di daerahnya.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Pasar Terong Makassar Akan Direlokasikan