Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan juga ingin memastikan langsung kekhawatiran para pedagang dan supir angkutan logistik yang cemas saat harus melewati perbatasan.
enyusul adanya surat hasil rapid test yang kabarnya menjadi keharusan untuk diperlihatkan kepada petugas saat melintas di posko perbatasan. Padahal untuk menjalani rapid test juga tidak murah, padahal masa berlakunya hanya 3 hari.
Hal itu juga tentunya tidak relevan dengan tingkat pendapatan mereka yang akan sangat berpengaruh jika harus menjalani rapid test tiap kali ingin masuk ke perbatasan.
Baca Juga: Kurva CoVID-19 Belum Landai, Objek Wisata di Banjarmasin Tutup
Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Eskop, menjelaskan bahwa pemeriksaan di tiap posko tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran CoVID-19.
“Pemeriksaan bukan untuk mempersulit warga keluar masuk ke Kalimantan Tengah, walaupun akhirnya kita kecolongan,” jelasnya terkait jumlah kasus positif CoVID-19 di daerah tersebut yang sudah mencapai belasan.
Pihaknya juga sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 di Kabupaten Barito Timur, sejak bulan Maret lalu. Kelima posko pemeriksaan didirikan di titik-titik krusial, termasuk juga di pintu gerbang perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Drainase di Kalsel Bermasalah, Jihan Ajak BBPJN XI Tinjauan Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menurutnya juga tidak menggunakan pemeriksaan rapid test di setiap perbatasan, terlebih untuk angkutan sembako karena dianggap prioritas.
Pemeriksaan hanya melingkupi suhu tubuh dan kelengkapan protokol kesehatan, seperti masker.
“Jika di atas normal maka akan diberi dua pilihan, kembali atau dirujuk ke RS. Sedangkan jikia tidak memiliki masker, langsung kami beri dengan persediaan masker di posko,” jelas Eskop.