KAI Daop 3 Cirebon Perpanjang Surat Bebas Covid dan Pembatalan Perjalanan KA Ranggajati

29 Juni 2020 16:19 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Perpanjang Surat Bebas Covid dan Pembatalan Perjalanan KA Ranggajati
KAI Daop 3 Cirebon Perpanjang Surat Bebas Covid dan Pembatalan Perjalanan KA Ranggajati ( Sonora/Denny Kifli/Cirebon)

Cirebon, Sonora.ID - Dengan terbitnya surat edaran Gugus Tugas Covid-19 No.9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal untuk itu PT KAI Daop 3 Cirebon menyesuaikan syarat naik Kereta Api jarak jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menjelaskan, Penumpang yang akan naik Kereta Api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Namun masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan.

Baca Juga: Gelar Silaturrahmi Ke-5, Aspeksindo Berharap Pemerintah Perhatikan Kawasan Pesisir

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku", ungkap Luqman, Senin (29/06/2020).

Luqman juga menyebutkan, mulai tanggal 1-31 Juli 2020, KAI membatalkan perjalanan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP.

Pembatalan didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Harganas ke-27, BKKBN Sumsel Gelar Lomba Sakinah Mawaddah Warrahmah

Luqman mengaku bahwa selama 17 hari beroperasi dari tanggal 12 sampai dengan 28 Juni 2020, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 448 penumpang atau rata-rata sebanyak 26 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Cirebon.

Luqman menuturkan, dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati per 1 Juli 2020 maka KAI hanya mengoperasikan 8 perjalanan KA atau 6% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon.

Dari 8 KA yang beroperasi diantaranya, KA Bengawan (2 KA), KA Tegal Ekspres (2 KA), dan KA Kaligung (4 KA).

“KAI memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menghentikan penyebaran Covid-19 dan menuju masyarakat aman Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Jalur Prestasi Akademis Tidak Terikat Pada Zonasi

 
 
 

PenulisDenny Kifi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm