Sementara itu, saat Rakor, Perwakilan KPK, Kepala Korsupgah Wilayah Jatim dan Nusa Tenggara, Eddy, menyampaikan bahwa kesalahan data memang akan berpotensi ditemukan dalam upaya percepatan penyaluran bansos di tengah kegentingan kondisi ekonomi masyarakat. Namun Eddy berharap masalah data ini bisa segera dibenahi.
Diwaktu yang sama Kepala Perwakilan BPKP, Alexander Ruby menyampaikan bahwa berdasarkan uji irisan data NIK berbagai macam bansos termasuk bansos yang bersumber dari APBD Provinsi, ada potensi tumpang tindih.
BPKP turut membenarkan pernyataan Wagub Emil, bahwa jika NIK invalid ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pemadanan nomor Kartu Keluarga, maka potensi tumpang tindih dalam satu KK juga bisa diidentifikasi.
Baca Juga: Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Dankoopssus serta Pimpin Sertijab Kapuskes dan Kasetum
Sementara itu, perwakilan Kemendagri, direktur produk hukum daerah menyampaikan bahwa provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dan perlu difungsikan dalam sistem monitoring dan evaluasi bansos.
Rakor yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui inspektorat tersebut juga menekankan pentingnya peran APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) untuk memantau dan mengawasi proses penyaluran bansos.
Plh Asdatun Kejati juga berharap pemda segera merampungkan laporan penyaluran tahap pertama, dan tentu tidak serta merta adanya tumpang tindih data atau salah sasaran diartikan sebagai pelanggaran hukum karena harus dilihat adanya motif atau unsur mensrea atau kesengajaan mencari keuntungan pribadi didalamnya.
Baca Juga: Gelar Silaturrahmi Ke-5, Aspeksindo Berharap Pemerintah Perhatikan Kawasan Pesisir