“Lupa nggak bawa, untung di sini nyediain plastik,” tuturnya.
Berbeda dengan Swalayan Goori, minimarket seperti Alfamart di Kawasan Industri Candi Semarang hingga saat ini masih konsisten untuk tidak menyediakan kantong plastik.
“Nggak ada plastik, kalau mau beli ya kantong kain ini,” tegas Anissa yang bertugas sebagai petugas kasir.
Dalam Perwal Pengendalian Penggunaan Plastik sendiri dijelaskan, plastik yang dimaksud meliputi kantong plastic, pipet minum plastik, dan Styrofoam.
Adapun yang harus menerapkan perwal ini adalah pelaku usaha dan penyedia plastik seperti hotel, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan dan toko modern.
Per 1 Januari 2020 kebijakan tersebut sudah diberlakukan diiringi dengan penerapan saksi di Kota Semarang.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Eternally' Milik TXT dengan Terjemahan Bahasa Indonesia