Isu Sepeda Akan Dikenai Pajak, Kemenhub Langsung Beri Tanggapan Ini

30 Juni 2020 09:00 WIB
ilustrasi bersepeda
ilustrasi bersepeda ( Pixabay)

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda adalah kendaraan tidak bermotor sehingga pemerintah pusat dan daerah dapat mengatur regulasinya.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setia­yadi mengungkapkan jika maraknya penggunaan sepeda di masa pandemi ini perlu diatur.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Sebelum Gowes Bareng, Ikuti Dulu Tips Membeli Sepeda Bagi Pemula

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm