Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda adalah kendaraan tidak bermotor sehingga pemerintah pusat dan daerah dapat mengatur regulasinya.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiayadi mengungkapkan jika maraknya penggunaan sepeda di masa pandemi ini perlu diatur.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).
Baca Juga: Sebelum Gowes Bareng, Ikuti Dulu Tips Membeli Sepeda Bagi Pemula
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda".