"Itu sejalan dengan 5 strategi yang dicanangkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Nico Afinta, dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kalsel," ungkapnya.
Sehingga meskipun maklumat dicabut, namun masih ada surat sebagai petunjuk untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam melaksanakan adaptasi kehidupan baru atau New Normal, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Di Banjarmasin sudah tidak ada lagi PSBB, yang ada tinggal PSBK. Jadi diimplikasikan ke Kampung Tangguh agar semua masyarakat patuh," tambahnya lagi.
Baca Juga: PJ Wali Kota Makassar Bantah Berikan Izin Masyarakat Untuk Mengadakan Pesta Pernikahan
Lantas bagaimana jika ingin mengadakan kegiatan yang mengundang orang banyak ?
Masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan tentunya harus mengatur kondisinya sedemikian rupa. Misalnya resepsi pernikahan, maka harus diatur jumlah undangan yang hadir sesuai dengan kapasitas tempat.
Begitu juga dengan kegiatan lainnya, seperti kegiatan kesenian dan olahraga.
"Dibolehkan, dengan mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Car Free Day Mulai Minggu Ini, Kepala Dishub: Hanya untuk Berolahraga