Pihaknya juga menambahkan, jika regulasi tersebut akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda dan bukan untuk memberlakukan pajak, seperti yang sempat beredar.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," disampaikannya lagi.
Regulasi itu nantinya akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda dan penggunaa alat-alat penunjang keselamatan lainnya saat bersepeda.
Baca Juga: HBKB Ditiadakan, Dishub DKI Jakarta Siapkan Kawasan Khusus Pengguna Sepeda
Adita juga menyampaikan, bahwa di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor yang pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam hal ini, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda, minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain di wilayahnya masing-masing.
"Pada prinsipnya, kami setuju adanya aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan," pungkasnya.
Baca Juga: CFD DKI Jakarta Diizinkan di 32 Titik, Pejalan Kaki Akan Dibubarkan