Jalur Khusus Pesepeda di Semarang, Sedang Dalam Tahap Wacana

30 Juni 2020 15:09 WIB
Jalur Pesepeda di Jakarta
Jalur Pesepeda di Jakarta ( Kompas.com/Walda Marison)

Tujuannya tak lain supaya pemda bisa mengeluarkan Perwal, guna menindak pengguna sepeda yang tidak tertib di jalan.

Saat ini, dalam undang-undang lalu lintas, pengguna sepeda disamakan dengan pejalan kaki.

Jika disamakan, maka pengguna sepeda mendapatkan prioritas ketika berada di jalan. 

Faktanya pengguna sepeda juga memiliki risiko yang sama dengan pengguna kendaraan bermotor. Sebab, sepeda mampu melaju hingga kecepatan 70 km/jam.

Baca Juga: Tak Dapat Dukungan, Golkar Beberkan Alasan Tak Usung Ananda dalam Pilkada 2020

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm