Tujuannya tak lain supaya pemda bisa mengeluarkan Perwal, guna menindak pengguna sepeda yang tidak tertib di jalan.
Saat ini, dalam undang-undang lalu lintas, pengguna sepeda disamakan dengan pejalan kaki.
Jika disamakan, maka pengguna sepeda mendapatkan prioritas ketika berada di jalan.
Faktanya pengguna sepeda juga memiliki risiko yang sama dengan pengguna kendaraan bermotor. Sebab, sepeda mampu melaju hingga kecepatan 70 km/jam.
Baca Juga: Tak Dapat Dukungan, Golkar Beberkan Alasan Tak Usung Ananda dalam Pilkada 2020