Semarang, Sonora.ID - Saat ini pengguna sepeda sedang mengalami lonjakan drastis. Di Kota Semarang dan kota-kota lainnya mudah dijumpai pesepeda di jalanan baik pagi siang atau malam.
Sejak pandemi Covid-19, banyak warga suka menggunakan sepeda sebagai media olahraga maupun transportasi.
Namun di Indonesia, belum ada UU lalu lintas yang mengatur pengguna sepeda di jalan.
Baca Juga: Tarif Bus Damri Tujuan Bandara Soekarno Hatta Naik 100 Persen
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Pihaknya akan menyiapkan jalur khusus untuk pesepeda dan ruas jalan mana saja yang boleh dilalui pengguna sepeda.
Selain berkoordinasi dengan Dishub Kota Semarang untuk menyediakan lajur khusus sepeda, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Semarang.
Tujuannya tak lain supaya pemda bisa mengeluarkan Perwal, guna menindak pengguna sepeda yang tidak tertib di jalan.
Saat ini, dalam undang-undang lalu lintas, pengguna sepeda disamakan dengan pejalan kaki.
Jika disamakan, maka pengguna sepeda mendapatkan prioritas ketika berada di jalan.
Faktanya pengguna sepeda juga memiliki risiko yang sama dengan pengguna kendaraan bermotor. Sebab, sepeda mampu melaju hingga kecepatan 70 km/jam.
Baca Juga: Tak Dapat Dukungan, Golkar Beberkan Alasan Tak Usung Ananda dalam Pilkada 2020