Jika assessment menyimpulkan hanya memerlukan rawat jalan, maka yang bersangkutan boleh pulang dan satu minggu sekali diminta berkonsultasi dan menjalani pengobatan serta terapi.
“ kalau hasil assessmentnya sudah berat, maka harus rawat inap, ada 2 pilihan, kita kirimkan ke lembaga rehabilitasi rawat inap BNN, di Lido, Ujung pandang, Kalianda Lampung, Medan dan Kepulauan Riau, untuk biaya pengiriman atau ongkos ditanggung keluarga, tapi selama terapi gratis,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa sesuai surat edaran MA no.4 tahun 2010 bahwa penyalahguna narkotika, jika memakainya untuk kepentingan diri sendiri, maka wajib direhabilitasi.
“ persoalannya, sekarang tidak murni, ada yang nyambi pengedar, kurir, bagaimana yang sudah ditangkap ?, ada yang barang buktinya untuk keperluan sehari hari ?, hukumnya tetap kita laksanakan, tetap menjalani proses, penyelidikan, tuntutan dan pengadilan, tapi dalam proses, polisi bisa mengajukan ke BNN untuk melakukan assessment. Keputusan assessment bisa dilampirkan dalam berkas, supaya hakim memvonis dan menaruhnya ditempat rehabilitasi. Pertanggung jawaban melanggar hukum tetap, namun hak diobati tetap diberikan,” ujarnya.
Baca Juga: Rangkul Warganet, Kini BIN Launching Akun Resmi di Media Sosial