BNN Himbau Pecandu Narkoba Harusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara

30 Juni 2020 22:30 WIB
BNN Himbau Pecandu Narkoba Harusnya di Rehabilitasi Bukan di Penjara
BNN Himbau Pecandu Narkoba Harusnya di Rehabilitasi Bukan di Penjara ( )

Palembang, Sonora.ID - Salah satu tugas pokok BNN adalah memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkoba.

Kepala BNN Sumsel. Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan dalam wawancara dengan Sonora (29/6/2020) mengatakan bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat, bila ada keluarganya yang memakai narkoba silahkan bawa ke BNN untuk diobati dan bukan dipenjara.

“Kita selalu memberi himbauan, kepada masyarakat. Bawalah keluarga, siapa saja, anak, dulur, yang sudah memakai narkotika, bawa ke BNN untuk diobati, bukan dipenjara,” ujarnya.

Baca Juga: Pertamax Series Dan Pertalite Di Jawa Tengah Mengalami Kenaikan 20% Di Masa New Normal

Ia mengatakan bahwa seseorang yang memakai narkoba, secara fisik tidak kelihatan, tapi secara tingkah laku kelihatan.

“ pengguna ganja, tidurnya panjang, makannya lebih kuat, hyperaktif, tidak mau sekolah lagi, suka berbohong, dan ada alat memakai,” ucapnya.

Ia menambahkan di BNN ada konselor, psikolog dan akan melakukan assessment atau penilaian terhadap pemakai yang di bawa ke sana.

Baca Juga: Pertamax Series Dan Pertalite Di Jawa Tengah Mengalami Kenaikan 20% Di Masa New Normal

Pihak BNN akan menilai sampai dimana tingkat kecandungan sipemakai, apakah pemula, atau sudah akut.

Jika assessment menyimpulkan hanya memerlukan rawat jalan, maka yang bersangkutan boleh pulang dan satu minggu sekali diminta berkonsultasi dan menjalani pengobatan serta terapi.

“ kalau hasil assessmentnya sudah berat,  maka harus rawat inap, ada 2 pilihan, kita kirimkan ke lembaga rehabilitasi rawat inap BNN, di Lido, Ujung pandang, Kalianda Lampung, Medan dan Kepulauan Riau, untuk biaya pengiriman atau ongkos ditanggung keluarga, tapi selama terapi gratis,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa sesuai surat edaran MA no.4 tahun 2010 bahwa penyalahguna narkotika, jika memakainya untuk kepentingan diri sendiri, maka wajib direhabilitasi.

“ persoalannya, sekarang tidak murni, ada yang nyambi pengedar, kurir, bagaimana yang sudah ditangkap ?, ada yang barang buktinya untuk keperluan sehari hari ?, hukumnya tetap kita laksanakan, tetap menjalani proses, penyelidikan, tuntutan dan pengadilan, tapi dalam proses, polisi bisa mengajukan ke BNN untuk melakukan assessment. Keputusan assessment bisa dilampirkan dalam berkas, supaya hakim memvonis dan menaruhnya ditempat rehabilitasi. Pertanggung jawaban melanggar hukum tetap, namun hak diobati tetap diberikan,” ujarnya.

Baca Juga: Rangkul Warganet, Kini BIN Launching Akun Resmi di Media Sosial

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm