Banjarmasin, Sonora.ID - Sempat tertunda, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Antung Mas Rozaniansyah, ketika ditemui Selasa, (30/06/2020) siang.
Ia menjelaskan bahwa rencana pembahasan kembali raperda yang sempat tertunda akan dilanjutkan mulai bulan depan.
Di antaranya Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan di Kalimantan Selatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Termasuk juga Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalimantan Selatan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Usulkan Raperda Penanganan Wabah Penyakit
Ia mengungkapkan, kemungkinan untuk melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah untuk studi konsultasi dan komparasi masih dalam tahap penjajakan.
Terutama penjajakan dengan daerah tujuan, apakah mereka menerima kunjungan dari luar daerah atau masih membatasi kunjungan di tengah belum redanya wabah Covid-19.
“Walaupun Kapolri sudah mencabut ketentuan tentang kerumunan, namun kita tetap melihat ketentuan zona CoVID-19, seperti Zona Hijau,” tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar kemarin, (29/06/2020), jadwal kegiatan pada bulan depan ada dua kali rapat paripurna, yaitu Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD (LPPA) 2019.