Manado, Sonora.ID - DPRD Sulawesi Utara meminta Presiden Joko Widodo menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian perkebunan dan kehutanan.
Pungutan PPN ini dinilai menghambat jalannya roda perekonomian dan hanya menyengsarakan kaum petani.
Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulawesi Utara menerima aspirasi Asosiasi Petani Sulut, terkait pajak pertambahan nilai hasil pertanian dan perkebunan.
Dalam pertemuan itu, asosiasi petani menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan PPN produk hasil pertanian dan perkebunan.
PPN ini dianggap hanya membawa penderitaan pagi petani sulut, khususnya petani cengkih, vanili, pala dan kelapa. apalagi beberapa komoditi andalan sulut saat ini harganya anjlok, seperti cengkih yang kini hanya dijual dikisaran Rp 63.000 per kilogram.
“Bagi Kami (Petani Sulut) ketika pemerintah mengenakan PPN untuk kelapa sawit tidak masalah. Tapi untuk cengkih jika dikenakan PPN kami menolak, karena saat ini harga jual cengkih sangat jauh di bawah harga sewajarnya,“ ungkap Paulus Sembel, Sekjen Forum Peduli Petani Cengkih Sulut, di Gedung DPRD Sulawesi Utara, Kairagi, Manado, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Pelaku Usaha di Palembang Bisa Ajukan Penundaan Pajak, Asalkan ?