Tersangka mengaku sudah mengenal narkoba sejak tahun 2002 dan semakin ketergantungan sejak enam bulan belakangan.
Mengaku bersalah dan siap menjalani proses hokum, serta memohon maaf atas kelalaian penyalahgunaan narkoba.
“Saya memang sudah ketergantungan sabu sejak tahun 2002, sebelum menjadi anggota DPRD. Puncak konsumsi sabu sejak enam bulan terakhir. Saya beli dari Palu Sulawesi Tengah. Saya ingin cepat selesai proses hukum dan siap menjalaninya. Saya minta maaf kepada seluruh pengurus partai dan istri, anak juga ibu saya,” kata AEN tersangka pengguna sabu.
Oknum legislator saat ini ditahan di Mapolda Sulawesi Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Situasi Sepi Akibat Pandemi Covid-19, 2 orang Diringkus Karena Jualan Sabu