Manado, Sonora.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap oknum anggota DPRD Bolaangmongondow Utara berinisial AEN (40), tersangka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Legislator dari partai Amanat Nasional ini ditangkap polisi, bersama barang bukti sabu sebanyak 2,8 gram, di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Bolangitang Kabupaten Bolaangmongondow Utara.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Tangkapan Bulan Mei
Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan informasi polisi di lapangan. Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Palu provinsi Sulawesi Tengah dan dikirim melalui jasa pengiriman logistik.
“Dari penangkapan yang kami lakukan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga paket seberat 2,84 gram, resi pengiriman barang, dua unit handphone, kartu ATM serta buku tabungan. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangak sudah ditahan di Polda Sulawesi utara,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait, di Polda Sulawesi Utara, Manado, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Terungkap di Saat Pandemi, BNNP Jatim Berhasil Amankan 5 Kilo Sabu
Tersangka mengaku sudah mengenal narkoba sejak tahun 2002 dan semakin ketergantungan sejak enam bulan belakangan.
Mengaku bersalah dan siap menjalani proses hokum, serta memohon maaf atas kelalaian penyalahgunaan narkoba.
“Saya memang sudah ketergantungan sabu sejak tahun 2002, sebelum menjadi anggota DPRD. Puncak konsumsi sabu sejak enam bulan terakhir. Saya beli dari Palu Sulawesi Tengah. Saya ingin cepat selesai proses hukum dan siap menjalaninya. Saya minta maaf kepada seluruh pengurus partai dan istri, anak juga ibu saya,” kata AEN tersangka pengguna sabu.
Oknum legislator saat ini ditahan di Mapolda Sulawesi Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Situasi Sepi Akibat Pandemi Covid-19, 2 orang Diringkus Karena Jualan Sabu