Pekanbaru, Sonora.ID - Tak ingin peserta kaget akan penyesuaian iuran kembali yang mulai tanggal 1 Juli 2020, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru mengingatkan masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan.
Sejak diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 64/2020) pada tanggal 6 Mei 2020, setelah itu BPJS Kesehatan sudah menyampaikan informasinya di beberapa media.
Kini, BPJS Kesehatan ingin kembali memastikan bahwa informasi terkait penyesuaian iuran itu tersampaikan ke publik.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik, Ade Candra, dalam paparannya pada Selasa (30/06) menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Perpres 64/2020 ini tidak ada yang menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Peringatan Hari Ulang Tahun Pekanbaru Ke-236 dengan Run Virtual
“Karena berdasarkan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA, yakni menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon, dan perpres yang digugat menjadi tidak berkekuatan hukum bila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru,” terang Ade.
Ade juga menekankan bahwa penyesuaian iuran ini sangat diperlukan untuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional ini, karena sudah sangat banyak masyarakat yang terbantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya makin tinggi, dan justru melalui Perpres 64/2020 ini Negara memastikan dirinya hadir untuk rakyat.
“Kelas III tetap membayar sejumlah Rp 25.500 per jiwa per bulannya, dan kekurangan iurannya disubsidi Negara sebesar Rp 16.500 per jiwa per bulan untuk periode 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, dan nanti tahun 2021 iuran peserta PBPU kelas III menjadi Rp. 35.000 dan masih tetap disubsidi Negara sebesar Rp 7.000 per jiwa per bulan,” tandasnya.
Baca Juga: Masih Tunggu Perwako, Insentif Tenaga Medis di Pekanbaru Belum Turun
Ade menambahkan seiring penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan perbaikan layanan, mulai layanan di Kantor BPJS Kesehatan sampai dengan layanan di fasilitas kesehatan.
Perbaikan layanan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi sehingga peserta dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah dan cepat dan pasti.
”Ada skema antrean online di fasilitas kesehatan yang dapat digunakan oleh peserta yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Ada juga display informasi ketersediaan tempat tidur rawatan di rumah sakit yang sistemnya juga sudah terkoneksi dengan Mobile JKN, dan dashboard jadwal antrean tindakan operasi, sehingga peserta bisa melihat secara transparan dan mendapat kepastian,” terang Ade.
Tak hanya itu, di sisi layanan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas melalui program Perubahan Kelas Tidak Sulit (Praktis). Penyederhanaan proses administrasi juga dapat dicapai melalui Chika dan Vika.
Baca Juga: Ingat! Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai Hari Ini, Ini Rinciannya
“Chika adalah layanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspon secara otomatis oleh sistem. Melalui Chika peserta juga bisa memperoleh informasi mengenai cek status peserta, cek tagihan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta. Chika dapat dijangkau lewat Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp di nomor 08118750400. Sementara Vika adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab dimana peserta bisa memperoleh informasi seputar status tagihan dan status kepesertaan melalui Care Center 1500400,” lanjut Ade.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu dengan jumlah kepesertaan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU.BP) sebanyak 2.092.928 jiwa sekitar 79,17 persen.
Jumlah fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama tersebar di keempat wilayah tersebut sejumlah 325 tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan dan 41 tingkat rujukan lanjutan seperti rumah sakit dan klinik utama.
Baca Juga: RO Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Makassar Desak BPJS Tanggung Biaya Rapid Test