Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat lintas komisi dan memanggil pihak - pihak terkait, untuk meluruskan perselisihan antara regulasi tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Satu sisi Kota Banjarmasin ini Kota Perdagangan dan Jasa yang sangat memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu sisi juga masyarakat lokal yang berusaha (advertising) perlu kepastian aturan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, buntut dari pembongkaran rekalme berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Ichwan Norkhalik dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar.
Baca Juga: Arifin Noor Diisukan Akan Dampingi Ibnu Sina di Pilwali Banjarmasin, Mungkinkah?
Ichwan Norkhalik juga dilaporkan ke Reskrimum Polda Kalsel oleh sejumlah pengusaha advertising, karena merasa dirugikan atas pembongkaran bando.
Tak hanya itu, namun dari segi regulasi juga membingungkan, karena adanya perbedaan antara regulasi yang dipegang oleh para pengusaha jasa periklanan dengan dan membolehkan adanya reklame bando membentang di atas jalan.
Sedangkan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin selaku instansi penegak peraturan daerah memegang pedoman yang berbeda dalam tindakannya.
Baca Juga: Tak Dapat Dukungan, Golkar Beberkan Alasan Tak Usung Ananda dalam Pilkada 2020