Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Kota Banjarmasin dalam waktu dekat berencana memanggil Pemerintah Kota, untuk meluruskan regulasi mengenai reklame berjenis bando yang selama ini dinilai tumpang tindih.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 yang melarang keberadaan bando, tentu ada perbedaan yang signifikan.
Mengingat, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 huruf C, pemerintah justru membolehkan keberadaan reklame bando.
Baca Juga: Polda Kalsel Selidiki Motif Pelaku Letakkan Benda Misterius di Jalan S. Parman
"Satu sisi aturan yang melarang, tapi herannya justru Perwali membolehkan," ujar Isnaini, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Rabu (01/7).
Seharusnya menurut Isnaini, jika ada regulasi yang lebih tinggi melarang keberadaan bando, Perwali harusnya juga ikut menyesuaikan.
Namun pada kenyataannya, aturan ini berbeda hingga akhirnya menjadi polemik pasca dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin yang juga menimbulkan masalah yang lebih pelik lagi.
Baca Juga: Diduga Tak Pede dengan Nilai Anak, PPDB Jalur Prestasi Sepi Peminat
"Regulasinya tumpang tindih. Ini yang menyebabkan terjadinya polemik," tuturnya lagi.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat lintas komisi dan memanggil pihak - pihak terkait, untuk meluruskan perselisihan antara regulasi tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Satu sisi Kota Banjarmasin ini Kota Perdagangan dan Jasa yang sangat memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu sisi juga masyarakat lokal yang berusaha (advertising) perlu kepastian aturan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, buntut dari pembongkaran rekalme berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Ichwan Norkhalik dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar.
Baca Juga: Arifin Noor Diisukan Akan Dampingi Ibnu Sina di Pilwali Banjarmasin, Mungkinkah?
Ichwan Norkhalik juga dilaporkan ke Reskrimum Polda Kalsel oleh sejumlah pengusaha advertising, karena merasa dirugikan atas pembongkaran bando.
Tak hanya itu, namun dari segi regulasi juga membingungkan, karena adanya perbedaan antara regulasi yang dipegang oleh para pengusaha jasa periklanan dengan dan membolehkan adanya reklame bando membentang di atas jalan.
Sedangkan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin selaku instansi penegak peraturan daerah memegang pedoman yang berbeda dalam tindakannya.
Baca Juga: Tak Dapat Dukungan, Golkar Beberkan Alasan Tak Usung Ananda dalam Pilkada 2020