Sonora.ID – Sejak hari Rabu, 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Sejumlah gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta sudah mulai beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Persatusan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat.
"Sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang serta menggunakan kantong belanja berulang," kata Ellen, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Penggunaan Plastik Sebagai Kantong Belanja di Swalayan Masih Marak di Semarang
Namun, masih ada gerai yang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas makanan yang dipesan secara online.
Maka dari itu, perlu sosialisasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait jenis kantong belanja yang ramah lingkungan yang bisa menjamin makanan tetap higienis.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik