Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga: Daftar 80 Mal di DKI Jakarta yang Kembali Buka Mulai Hari Ini
Melansir Kompas.com (1/7/2020), menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, ada beberapa jenis kantong yang bisa digunakan untuk menggantikan kantong plastik sekali pakai.
Kantong ini dinamakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang bisa digunakan berulang kali (reusable).
Kantong tersebut bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Andono pun menyarankan agar konsumen menggunakan tas dengan jenis tersebut untuk membantu mengurangi limbah plastik di Ibu Kota.
Baca Juga: Sah! Anies Baswedan Larang Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta