Sonora.ID – Sejak hari Rabu, 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Sejumlah gerai di pusat perbelanjaan di Jakarta sudah mulai beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Persatusan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat.
"Sebagian besar tenant di pusat belanja menengah ke atas sudah menggunakan berbagai kantong belanja dari kertas maupun dari jenis tas dari bahan daur ulang serta menggunakan kantong belanja berulang," kata Ellen, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Penggunaan Plastik Sebagai Kantong Belanja di Swalayan Masih Marak di Semarang
Namun, masih ada gerai yang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas makanan yang dipesan secara online.
Maka dari itu, perlu sosialisasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait jenis kantong belanja yang ramah lingkungan yang bisa menjamin makanan tetap higienis.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Komisi XI DPR Setujui Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga: Daftar 80 Mal di DKI Jakarta yang Kembali Buka Mulai Hari Ini
Melansir Kompas.com (1/7/2020), menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, ada beberapa jenis kantong yang bisa digunakan untuk menggantikan kantong plastik sekali pakai.
Kantong ini dinamakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang bisa digunakan berulang kali (reusable).
Kantong tersebut bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Andono pun menyarankan agar konsumen menggunakan tas dengan jenis tersebut untuk membantu mengurangi limbah plastik di Ibu Kota.
Baca Juga: Sah! Anies Baswedan Larang Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta