Bupati Muba Dodi Reza Hadiri Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutbunlah di Ogan Ilir

2 Juli 2020 17:00 WIB
Bupati Muba Dodi Reza Hadiri Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutbunlah di Ogan Ilir
Bupati Muba Dodi Reza Hadiri Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutbunlah di Ogan Ilir ( )

Palembang, Sonora.ID - Kesiapsiagaan antisipasi pencegahan kebakaran hutan perkebunan dan lahan (karhutbunlah) di wilayah Musi Banyuasin terus digencarkan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.

Dalam kesempatan menghadiri Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutbunlah tahun 2020 di Kebun Raya Sriwijaya Kabupaten Ogan Ilir, Bupati Muba Dodi Reza menegaskan dirinya sudah mengeluarkan instruksi dan membentuk posko siaga karhutbunlah di masing-masing Kecamatan khususnya di area rawan terjadi karhutbunlah.

Pada kesempatan itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA turut didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jonni Martohonan AP MM, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP.

Baca Juga: Wabah virus corona masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan

"Pembentukan posko ini melibatkan OPD di Pemkab Muba yang bersinergi dengan aparat TNI dan Polri. Kita sangat all out, dalam upaya pencegahan karhutbunlah tahun 2020 ini," ungkap Bupati Muba Dodi Reza di sela menghadiri Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutbunlah di Kebun Raya Sriwijaya Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (30/6/2020).

Lanjutnya, adapun 7 instruksi tegas yang dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu yakni diantaranya sinkronisasi satuan tugas siaga karhutbunla kabupaten Muba dengan satuan tugas provinsi Sumatera Selatan, membagi tugas Satgas siaga kebakaran hutan, kebun dan lahan dengan melibatkan stakeholder.

Optimalisasi peralatan produksi pertanian yang pada kelompok tani untuk membantu pemadaman kebakaran.

Baca Juga: Fadli Zon: BPIP Itu Tidak Penting Lebih Baik Dibubarkan Saja

Kemudian, memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuka lahan dengan cara pembakaran atau pembakaran pasca panen.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm