Tempat Hiburan Malam Nekat Beroperasi, Pemko Banjarmasin Siap Sikat!

2 Juli 2020 18:45 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam ( Smart FM Banjarmasin)

“Itu artinya THM dan sejenisnya tetap dilarang beroperasi,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin kepada para pengelola THM untuk beroperasi.

“Jika pemilik tempat hiburan maupun THM masih buka, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap THM yang nekat buka itu, "tegasnya.

Ibnu Sina menambahkan, pada pelaksanaan sidak nanti, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk melakukan penertiban jika ada THM yang kedapatan buka.

Baca Juga: Pengelola Tempat Hiburan Diimbau Berikan Saran Terkait Penerapan Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm