“Itu artinya THM dan sejenisnya tetap dilarang beroperasi,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin kepada para pengelola THM untuk beroperasi.
“Jika pemilik tempat hiburan maupun THM masih buka, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap THM yang nekat buka itu, "tegasnya.
Ibnu Sina menambahkan, pada pelaksanaan sidak nanti, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk melakukan penertiban jika ada THM yang kedapatan buka.
Baca Juga: Pengelola Tempat Hiburan Diimbau Berikan Saran Terkait Penerapan Protokol Kesehatan