Sementara Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makasasar, Ismail Hajiali mengatakan, rencana menggratiskan surat tugas bebas Covid-19 masih dalam pengkajian.
Hanya saja di satu sisi, penerbitan suket- surat keterangan bebas covid harus menyertakan hasil rapid test.
Ismail menambahkan saat ini telah di bentuk tim inspektur Covid-19 yang bermuara pada tiga konsep, yakni unsur kepatuhan, kejujuran dan saling menyadarkan masyarakat.
Tim ini berperan melakukan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kepala BPS Sulsel: Neraca Perdagangan Masih Surplus USD 46,04 Juta