Makassar, Sonora.ID - Rencana pemberlakuan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk Makassar terus menuai kontroversi.
Menurut Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin, pengambilan surat bebas Covid-19 bagi warga Makassar yang akan meningggalkan kota bisa di lakukan secara gratis.
Prosedur juga akan dipermudah agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dia menambahkan hal itu akan diatur dalam Perwali yang sementara disempurnakan.
Baca Juga: Dirut Garuda Buka Suara Soal WNA Meninggal Dunia Di Dalam Pesawat
Kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar virus corona.
“Tidak ada biaya, itu masing-masing daerah yang punya kebijakan. Ini kita mau pastikan orang masuk Makassar bebas covid-19," ungkap Rudy saat ditemui di posko covid-19 Makassar, Jl Nikel, Kamis 2 Juli 2020.
Rudy menambahkan surat bebas Covid-19 dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas daerah masing-masing, yang diwajibkan bagi para pendatang yang hendak masuk ke Kota Makassar.
Baca Juga: Koma 12 Hari, Pria Ini Mengaku Dibawa Malaikat Masuk Kedalam Neraka
Begitu juga sebaliknya, Warga Makassar yang hendak ke luar kota harus mengantongi surat yang sama.
Sementara Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makasasar, Ismail Hajiali mengatakan, rencana menggratiskan surat tugas bebas Covid-19 masih dalam pengkajian.
Hanya saja di satu sisi, penerbitan suket- surat keterangan bebas covid harus menyertakan hasil rapid test.
Ismail menambahkan saat ini telah di bentuk tim inspektur Covid-19 yang bermuara pada tiga konsep, yakni unsur kepatuhan, kejujuran dan saling menyadarkan masyarakat.
Tim ini berperan melakukan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kepala BPS Sulsel: Neraca Perdagangan Masih Surplus USD 46,04 Juta