Makassar, Sonora.ID - Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 berencana memeriksa penyelenggara pesta perpisahan siswa SMK Negeri 4 Makassar.
Menyusul menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, padahal pemerintah tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri mengaku baru saja mengetahui peristiwa tersebut.
Baca Juga: PJ Wali Kota Makassar, Temukan Kejanggalan Dana Bantuan Sembako Pemerintah
Pihaknya telah meminta kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sebelum diambil langkah penindakan berupa pemberian sanksi.
Sabri menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu melanggar peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2020 mengenai larangan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
"Pesta perpisahan itu terjadi di Hotel Gammara, digelar siswa SMK 4 Makassar. Saya tegaskan itu salah dan tidak dibenarkan. Ini bahaya, bisa memicu ledakan kasus," ujar Sabri yang juga menjabat asisten satu Pemkot Makassar.
Sabri belum bisa menjelaskan kapan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Dia memastikan acara tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah.
"Saya meminta kepolisian memeriksa mereka, seperti EO, pengelola hotel, termasuk kepala sekolah," tambahnya saat ditemui di posko Covid-19 Makassar, Jl Nikel (2/7/2020).
Sebelumnya, pesta perpisahan yang digelar siswa SMK Negeri 4 Makassar ramai dibicarakan di media sosial.
Baca Juga: Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Lintas Kabupaten di Sulsel
Dari tangkapan video melalui handphone, pesta digelar di salah satu ruangan hotel Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar.
Tampak sejumlah siswa berpakaian rapi, layaknya ke pesta dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Parahnya, sejumlah siswa ini nampak berkerumun tanpa mengenakan masker sembari bergoyang diiringi musik dj.
Baca Juga: Dinas PU Kota Makassar Uji Coba Alat Berat Seharga Rp 1,3 Miliar