Dalam kesempatan itu, Tongam menyampaikan informasi mengenai Koperasi Sigap Prima Astrea yang telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan sebanyak 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing menambahkan, penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat.
Seiring memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Baca Juga: Perpisahan SMK Negeri 4 Makassar, Ketua Satgas Mengaku Baru Tahu
Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Sebelum melakukan investasi, sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Serta melihat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dapat dilihat langsung di website resmi OJK.
Baca Juga: PJ Wali Kota Makassar, Temukan Kejanggalan Dana Bantuan Sembako Pemerintah