Makassar, Sonora.ID - Keberadaan fintech atau pinjaman online ilegal semakin marak selama masa pandemi Covid-19.
Seperti disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing saat jumpa pers secara digital.
Pihaknya mengatakan fintech ilegal sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.
"Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam L Tobing yang juga menjabat Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat 3 Juli 2020.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Meminta Jajarannya untuk Serius Menangani Pandemi Covid-19
Sasarannya, masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan konsumtif. Dalam penawarannya, memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, namun bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat.
Tongam menyebutkan finetch ilegal berupaya untuk bisa mengakses semua data kontak di handphone. Hal ini tentu berbahaya karena data tersebut bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.
Sebanyak 2.591 fintech ilegal telah ditangani Satgas Waspada Investasi hingga Juni 2020.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” katanya.
Baca Juga: Surat Bebas Covid-19 Tuai Kontroversi, PJ Wali Kota Makassar: Masuk Makassar Harus Bebas Corona
Dalam kesempatan itu, Tongam menyampaikan informasi mengenai Koperasi Sigap Prima Astrea yang telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan sebanyak 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing menambahkan, penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat.
Seiring memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Baca Juga: Perpisahan SMK Negeri 4 Makassar, Ketua Satgas Mengaku Baru Tahu
Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Sebelum melakukan investasi, sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Serta melihat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dapat dilihat langsung di website resmi OJK.
Baca Juga: PJ Wali Kota Makassar, Temukan Kejanggalan Dana Bantuan Sembako Pemerintah