“Covid-19 ini hal yang perlu diwaspadai namun jangan ditakuti,” tegas Hendi.
Kota Semarang sendiri menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam menghadapi pandemic Covid-19. PKM ini diperpanjang hingga 5 Juli 2020 dengan melonggarkan peraturan di beberapa sektor.
Pelonggaran ini merupakan salah satu upaya menuju kehidupan new normal berdampingan dengan Covid-19 namun tetap mematuhi protokol kesehatan, sekalogus sebagai upaya untuk menggerakan kembali roda ekonomi secara bertahap.
Baca Juga: Risma Audiensi RT-RW se-Surabaya: Ibu Hamil Jangan ke Puskesmas
Sosialisasi serta pengawasan terhadap sektor ekonomi skala besar seperti mall, toko, hotel, pabrik dan restoran menjadi lebih mudah karena banyaknya pihak yang turut mengawasi , tak hanya pemerintah namun juga wartawan maupun netizen.
Sedangkan untuk sektor sosial dan ekonomi kecil seperti resepsi, tempat ibadah, PKL, dan pasar diakui masih mengalami kesulitan dalam pengawasan.
Kunci pengawasan aktivitas di lingkungan tempat tinggal warga sangat membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari camat, lurah, RT/RW dan juga seluruh lapisan warga masyarakat.
“Jangan Lelah untuk terus mensosialisasikan dan mengingatkan warga atau siapapun agar memenuhi standar protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, physical distancing atau jaga jarak,” pungkas Hendi.
Baca Juga: Menuju Bali Era Baru, Pemkot Denpasar Kembali Wujudkan Denpasar Smart City