“Sejauh ini baru ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu atas dugaan pemalsuan dukungan,” tambahnya ketika ditanya apakah sudah ada kasus yang dilaporkan kepada pihaknya.
Terkait potensi kerawanan pilkada di provinsi ini, Abhan menjelaskan pada dasarnya semua daerah mempunyai potensi kerawanan, tidak terkecuali di Kota Banjarmasin. Apalagi pelaksanaan pilkada tahun ini diselenggarakan di tengah masa pendemi Covid-19.
Terlebih jika ada calon petahana, maka potensi penyalahgunaan kewenangan sangat tinggi. Mengingat, dalam struktur penanganan Covid-19, Wali Kota, Bupati atau Gubernur dijadikan sebagai Ketua Gugus Tugas.
Baca Juga: Siap Maju Bila Didukung DPP, Sahbirin Noor: 'Saya Petarung!'
“Kalau tidak didasari etika dan moral yang baik, maka potensi penyalahgunaan kewenangan seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pribadinya akan muncul. Sehingga harus dijalankan secara profesional, jangan dicampuradukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah, mengatakan sejauh ini belum ada laporan yang masuk.
Namun untuk penyampaian informasi awal dan sebagainya sudah ada beberapa yang diterima.
Misalnya terkait pelantikan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19.
“Sudah ditelusuri namun tidak bisa ditindaklanjuti pelanggarannya, karena tidak memenuhi unsur," tutupnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Makassar Berpindah Kantor di jalan Anggrek