Banjarmasin, Sonora.ID - Pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan Wali kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin telah berjalan.
Di Kota Seribu Sungai, hanya ada satu bakal calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, yakni Khairul Saleh – Habib Ali Al Habsyi.
Pelaksanaannya rupanya tak luput dari pantauan Ketua Bawaslu RI, Abhan, yang pada hari ini (06/07) melakukan kunjungan kerja ke kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, di Jalan Dharma Praja III, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur.
Usai pertemuan, Abhan menyampaikan, bahwa secara umum pelaksanaan Verifikasi Faktual dinilai berjalan baik.
Baca Juga: Internet Pendidikan Gratis Belum Gol, Komisi IV DPRD Kalsel Kecewa
Kendati diakuinya akan ada temuan yang biasa terjadi saat tahapan ini berjalan, yakni adanya warga yang tidak mengakui dukungannya saat ditemui petugas verifikasi.
“Biasanya ditemukan berkasnya memberikan dukungan bakal calon tersebut. Namun setelah ditemui saat Verifikasi Faktual ternyata tidak mendukung,” ungkapnya kepada media.
Hal seperti ini menurutnya harus benar-benar dipastikan, jika saat ditemui warga bersangkutan menyatakan tidak mendukung, maka harus digugurkan dari berkas syarat pencalonan.
Lantas apakah sudah ada dugaan mengarah ke tindak pidana pelanggaran pemilu?
Pihaknya pun menyampaikan, sejauh ini belum ada ditemukan dugaan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana, namun jika ditemukan pasti ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
“Sejauh ini baru ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu atas dugaan pemalsuan dukungan,” tambahnya ketika ditanya apakah sudah ada kasus yang dilaporkan kepada pihaknya.
Terkait potensi kerawanan pilkada di provinsi ini, Abhan menjelaskan pada dasarnya semua daerah mempunyai potensi kerawanan, tidak terkecuali di Kota Banjarmasin. Apalagi pelaksanaan pilkada tahun ini diselenggarakan di tengah masa pendemi Covid-19.
Terlebih jika ada calon petahana, maka potensi penyalahgunaan kewenangan sangat tinggi. Mengingat, dalam struktur penanganan Covid-19, Wali Kota, Bupati atau Gubernur dijadikan sebagai Ketua Gugus Tugas.
Baca Juga: Siap Maju Bila Didukung DPP, Sahbirin Noor: 'Saya Petarung!'
“Kalau tidak didasari etika dan moral yang baik, maka potensi penyalahgunaan kewenangan seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pribadinya akan muncul. Sehingga harus dijalankan secara profesional, jangan dicampuradukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah, mengatakan sejauh ini belum ada laporan yang masuk.
Namun untuk penyampaian informasi awal dan sebagainya sudah ada beberapa yang diterima.
Misalnya terkait pelantikan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19.
“Sudah ditelusuri namun tidak bisa ditindaklanjuti pelanggarannya, karena tidak memenuhi unsur," tutupnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Makassar Berpindah Kantor di jalan Anggrek