Sejak diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa, para kepala desa menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah kabupten Minahasa Tenggara.
Meidy Moeksim Kepala desa Liwutung membenarkan bahwa dirinya telah dinonatifkan sementara sebagai pejabat pemerintahan dan menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mitra.
“Laporan menyebutkan salah menyalurkan BLT Dana Desa, padahal saya tahu persis bagaimana keadaan desa. Saya heran terhadap pelapor dan oleh pelapor ditindaklanjuti sampai menjadi penonaktifan sementara dari jabatan kepala desa." kata Meidy Moeksim kepala desa Liwutung.
"Saya bertanggungjawab sebagai penanggungjawab desa. Kalaupun ada kesalahan dalam penetapan, ini karena adanya perbedaan persepsi menartikan bahasa aturan,“ tambahnya.
Penyaluran BLT dana desa di kabupaten Minahasa Tenggara sudah memasuki tahap dua. Sebanyak 135 desa di wilayah tersebut telah menyalurkan dana desa kepada warga terdampak covid-19 dalam bentuk BLT masing-masing sebesar 600 ribu Rupiah.
Baca Juga: Akibat Ditemukan Warga Positif Corona, Satu Kantor Lurah Di Manado Ditutup