Manado, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mengambil langkah tegas terkait penyalahgunaan BLT dana desa untuk penanganan dampak Covid-19.
Tiga kepala desa di Minahasa Tenggara yakni kepala desa (Kumtua) desa Bentenan, desa Soyowan serta desa Liwutung, telah dinonaktifkan sementara karena diduga menyalahgunakan BLT dana desa.
Para kepala desa dinonaktifkan atas temuan dan laporan masyarakat. Kepala Desa Bentenan dan desa Soyowan disinyalir telah memotong BLT dana desa dari masing-masing warga penerima.
Baca Juga: Pemkot Manado akan Mulai Membuka Pusat Perbelanjaan secara Bertahap
Sementara kepala desa Liwutung dinonaktifkan karena menyalurkan BLT dana desa tidak tepat sasaran yakni kepada sejumlah warga yang masih berstatus ASN, pensiunan, tenaga honor dan perangkat desa.
Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan aturan Menteri desa, mengatur penerima BLT dana desa adalah warga miskin, warga yang kehilangan penghasilan karena dampak pandemi Covid-19. Dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
“Permasalahannya bukan hanya pada kepala desa (Kumtua), tapi juga pendamping desa. Sebab itu Menteri Desa segara mengevaluasi pendamping desa, kecamatan dan kabupaten. Karena pengelolaan dana desa di bawah pengawasan pendamping desa seharusnya memberikan peringatan, bahwa jika tidak terdampak maka tidak boleh diberikan (BLT) namun kenyataannya diberikan." kata James Sumendap Bupati Minahasa Tenggara, di kantor Bupati Minahasa Tenggara, Ratahan, Minahasa Tenggara, Sabtu (11/7/2020).
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, PPDB Tingkat SMA di Manado Sedikit Pendaftar
"Daripada hal ini menjadi persoalan di kabupaten Minahasa Tenggara, 90 persen lebih masyarakat patuh aturan, sedangkan segelintir orang tidak patuh aturan. Maka saya nonaktifkan kepala desa, karean apapun konsekuensinya, melakukan pelanggaran besar maupun kecil aturan harus ditegakan,“ imbuhnya.
Sejak diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa, para kepala desa menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah kabupten Minahasa Tenggara.
Meidy Moeksim Kepala desa Liwutung membenarkan bahwa dirinya telah dinonatifkan sementara sebagai pejabat pemerintahan dan menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mitra.
“Laporan menyebutkan salah menyalurkan BLT Dana Desa, padahal saya tahu persis bagaimana keadaan desa. Saya heran terhadap pelapor dan oleh pelapor ditindaklanjuti sampai menjadi penonaktifan sementara dari jabatan kepala desa." kata Meidy Moeksim kepala desa Liwutung.
"Saya bertanggungjawab sebagai penanggungjawab desa. Kalaupun ada kesalahan dalam penetapan, ini karena adanya perbedaan persepsi menartikan bahasa aturan,“ tambahnya.
Penyaluran BLT dana desa di kabupaten Minahasa Tenggara sudah memasuki tahap dua. Sebanyak 135 desa di wilayah tersebut telah menyalurkan dana desa kepada warga terdampak covid-19 dalam bentuk BLT masing-masing sebesar 600 ribu Rupiah.
Baca Juga: Akibat Ditemukan Warga Positif Corona, Satu Kantor Lurah Di Manado Ditutup