Keluarga Pasien PDP Kotamobagu, Menolak Pemakaman Protokol Covid-19

6 Juli 2020 19:00 WIB
Andi Daeng Adami keluarga korban PDP, di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, Pobundayan, Kotamobagu, Sabtu (11/7/2020).
Andi Daeng Adami keluarga korban PDP, di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, Pobundayan, Kotamobagu, Sabtu (11/7/2020). ( )

Manado, Sonora.ID - Keluarga seorang pasien dalam pengawasan atau PDP yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, mengamuk karena menolak anggota keluarganya dimakamkan sesuai protokol covid-19 oleh pihak rumah sakit.

Puluhan warga mencoba masuk ke dalam rumah sakit untuk membawa pulang jenazah pasien PDP salah seorang anggota keluarga mereka, yang meninggal di Rumah Sakit Kotamobagu ke rumah duka.

Keluarga pasien mengamuk karena menolak jenazah pasien PDP dimakamkan sesuai protokol Covid-19, dengan alasan pasien tersebut bukan meninggal karena Covid-19, dan tidak memiliki riwayat perjalanan.

Baca Juga: Akibat Penyalahgunaan BLT, Pemkab Minahasa Tenggara Nonaktfikan Tiga Kepala Desanya

Suasana terkendali setelah pihak rumah sakit bersama tim gugus tugas covid-19 turun tangan membantu TNI Polri serta Sat Pol PP memberikan edukasi kepada keluarga.

Sehingga bisa di makamkan sesuai standar Covid-19, namun keluarga meminta jenasah dimandikan dan disholatkan oleh keluarga sebagaimana perintah agama.

“Kami (keluarga) marah, karena kami ambil mayat dan dikuburkan dengan cara biasa. Karena banyak saudara, anak dan cucu. Sedangkan hasil swab belum ada. Hasil konsultasi dengan pihak rumah sakit, penguburan dilakukansesuai dengan protokol covid-19, kami menyetujui dengan syarat, pasien dikuburkan secara agama Islam, kemudian disemayamkan di rumahnya sendiri dan pihak keluarga harus mendampingi pasien ketika dishalatkan,“ kata Andi Daeng Adami keluarga korban PDP, di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, Pobundayan, Kotamobagu, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga: Pemkot Manado akan Mulai Membuka Pusat Perbelanjaan secara Bertahap

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotamobagu mengatakan bahwa, pasien ketika masuk rumah sakit langsung di rapid test dan hasilnya reaktif, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjut, dan pada pasien terdapat tanda pneunomia sehingga didiagnosa sebagai pasien PDP.

“Setelah berhasil melakuka pendekatan persuasif  kepada pihak keluarga, syukur keluarga mau menerima. Sudah dijelaskan seperti apa pasien yang akan dimakamkan secara protokol covid-19. Mereka sudah paham dengan penjelasan dari pihak rumah sakit maupun dinas kesehatan. Pasien  masuk ke rumah sakit dilakukan rapid test, karena hasil dari rapid test reaktif dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan bersama radiologi (rontgen) dan hasilnya menunjukan ada tanda pneumonia, sehingga kami putuskan diagnosa sebgai PDP , “ kata Tanti Korompot Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotamobagu.

Setelah bersepakat untuk dimakamkan sesuai standar covid-19, keluarga pasien langsung membubarkan diri untuk mempersiapkan proses pemakaman.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, PPDB Tingkat SMA di Manado Sedikit Pendaftar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm