"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya cara rawan. Tidak mewadahi sumbangan/ sedekah Jemaah dengan menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan terhadap penularan penyakit," tambahnya.
Sementara pengurus masjid wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha. Jemaah harus membawa sajadah atau alas salat masing-masing, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. Selain itu menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
Khusus bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit disarankan untuk tidak mengikuti salat idul adha. Serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.