Pemkot Tegaskan Warga Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Surat

6 Juli 2020 21:10 WIB
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin usai kegiatan pencanangan gerakan bersama percepatan penanganan Covid-19 di tribun Lapangan Karebosi.
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin usai kegiatan pencanangan gerakan bersama percepatan penanganan Covid-19 di tribun Lapangan Karebosi. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Warga keluar masuk Kota Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) mengenai percepatan dan pengendalian Covid-19 yang akan diterbitkan pekan ini. 

Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin usai kegiatan pencanangan gerakan bersama percepatan penanganan Covid-19 di tribun Lapangan Karebosi.

Dia mengatakan kegiatan sosialisasi dan persiapan teknis dilakukan selama beberapa hari. Penerapannya mulai berlaku efektif akhir pekan ini.

Rudy menegaskan warga yang keluar masuk Makassar wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Bisa didapatkan di gerai pelaksanaan rapid test gratis.

 Baca Juga: HUT Ke-61 Maros, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Daerah Rp 25 Miliar

Pendaftaran dilakukan secara online, namun dibatasi 200 orang setiap hari. Hasil rapid test ini berlaku selama 14 hari dan bisa digunakan untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Perwali kita keluarkan, kita sosialisasi, mungkin hari kamis, jumat kita terapkan sambil melakukan persiapan untuk kegiatan teknis di lapangan kita. Satu hal pesan pak gubernur tadi bahwa kita jangan menyusahkan masyarakat," ujarnya kepada awak media, Senin 6 Juni 2020.

Pj Walikota menargetkan jumlah kasus mulai menurun akhir Juli ini. Mengenai kegiatan gerakan bersama percepatan penanganan Covid-19 Kota yang baru saja dicanangkan, tujuannya untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan peningkatan kepatuhan masyarakat.

Rudy Djamaluddin juga menyampaikan tiga hal yang akan dilakukan dalam mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya edukasi secara massif untuk meningkatkan kepatuhan, kejujuran dan rasa empati bahwa pandemi ini merupakan masalah bersama. Langkah preventif dengan menggencarkan penyemprotan desinfektan dan rapid test massal, tracing dan pembatasan pergerakan keluar masuk Kota Makassar.

Selanjutnya menggencarkan pengawasan berupa kegiatan yang akan lebih tegas untuk mendorong kepatuhan masyarakat pada pelaksanaan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Gerakan bersama ini kita bagi atas tiga langkah utama langka pertama itu adalah edukasi. kenapa edukasi penting langka edukasi ini perlu kita lakukan secara terus menerus untuk meningkatkan kepatuhan warga kota makassar untuk melaksanakan protokol kesehatan. langkah edukasi kita lakukan di semua jalur jalur informasi yang bisa kami gunakan untuk menyampaikan pesan edukasi ke masyarakat," ujarnya.

 Baca Juga: Dinkes Kota Makassar Buka Suara Terkait Surat Keterangan Covid-19

Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang hadir membuka kegiatan pencanangan secara simbolis mengatakan, dengan terbitnya Perwali ini petugas di perbatasan wajib menunjukkan bahwa mereka adalah pelayan. Pihaknya tidak mentolerir arogansi karena persoalan kesadaran.

Nurdin juga mengingatkan Perwali yang dalam waktu dekat diterbitkan Pemkot Makassar agar tidak membuat susah masyarakat. Misalnya yang mau masuk Kota Makassar harus antri panjang.

"Termasuk soal surat kesehatan (surat keterangan bebas Covid), sebaiknya tidak hanya dikeluarkan oleh gugus tugas tapi dari puskesmas-puskesmas terdekat juga bisa. Dan kepada pihak puskesmas, jangan sekadar keluarkan surat keterangan tapi pastikan yang bersangkutan tidak akan menularkan ke daerah tujuan," tandas Nurdin Abdullah.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm