Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan Surabaya, Senin (06/07/2020).
Razia gabungan yang berlangsung serentak menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia patuh masker secara serentak ini berlangsung di 31 wilayah kecamatan di Surabaya.
Razia menyasar kepada semua pasar tradisional di Surabaya. Baik pasar yang dikelola PD Pasar Surya, Pasar Krempyeng, maupun Pasar LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).
Baca Juga: Razia, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas RHU Pelanggar Perwali
"Dari data yang masuk, kita inventarisir hampir 80 - 90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," kata Irvan di Balai Kota Surabaya.
Irvan menegaskan, bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP, hingga sanksi sosial.
"Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," katanya.
Selain getol melakukan razia patuh masker di pasar, Irvan menyatakan, penegakan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa sektor lain. Seperti rumah makan, cafe, warung, hingga moda transportasi. Khususnya sektor-sektor yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah.
Baca Juga: Terjaring Razia, 25 Orang Tak Bermasker Dikirim ke Liponsos Keputih Surabaya