Razia Pasar Tradisional Surabaya, 80 Persen Warga Pakai Masker

7 Juli 2020 09:30 WIB
Razia Masker di Pasar Tradisional Surabaya
Razia Masker di Pasar Tradisional Surabaya ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan Surabaya, Senin (06/07/2020).

Razia gabungan yang berlangsung serentak menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia patuh masker secara serentak ini berlangsung di 31 wilayah kecamatan di Surabaya.

Razia menyasar kepada semua pasar tradisional di Surabaya. Baik pasar yang dikelola PD Pasar Surya, Pasar Krempyeng, maupun Pasar LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).

Baca Juga: Razia, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas RHU Pelanggar Perwali

"Dari data yang masuk, kita inventarisir hampir 80 - 90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker," kata Irvan di Balai Kota Surabaya.

Irvan menegaskan, bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP, hingga sanksi sosial.

"Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu," katanya.

Selain getol melakukan razia patuh masker di pasar, Irvan menyatakan, penegakan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa sektor lain. Seperti rumah makan, cafe, warung, hingga moda transportasi. Khususnya sektor-sektor yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah.

Baca Juga: Terjaring Razia, 25 Orang Tak Bermasker Dikirim ke Liponsos Keputih Surabaya

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm