Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan tersangka menusuk korban dengan sebilah pisau karena refleks dan spontan.
"Korban telah mempunyai istri, dia sejak beberapa bulan lalu memiliki hubungan asmara dengan pelaku. Pelaku spontan menusuk korban karena kesal dituduh punya laki-laki lain," kata Deli salam pesan singkat, Senin (6/7/2020).
Deli menjelaskan, pelaku langsung ditangkap petugas beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi tanpa perlawanan. Dari FT petugas mengamankan sebilah pisau yang ia gunakan untuk menusuk korban. "Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Untuk korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," singkat Deli.
Baca Juga: Corona Dianggap Proyek Memperkaya Dokter, Ketua Satgas: Terlalu Murah