"Selain merupakan keturunan atau zuriat Sultan Suriansyah, kami ini juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kebudayaan dan SK Wali Kota Banjarmasin pada saat kepemimpinan Pak Muhidin," tegasnya ketika dikonfirmasi di kediamannya di Jalan Mas Nagara, Banjarmasin.
Lalu bagaimana tanggapan Pemerintah Kota Banjarmasin mengenai polemik ini?
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Ehsan Al Haque, menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan mediasi antar kedua belah pihak, namun belum membuahkan hasil.
Menurut Ehsan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menunjuk pengelola makam, karena statusnya bukan aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Mulan Tolak Lamaran Sultan Yogyakarta, Ahmad Dhani Mengaku Bangga
“Kami tidak bisa ikut campur soal pengelolaan makam. Berbeda hal misalnya makam itu dihancur, maka baru kewenangan pemerintah kota, karena makam itu statusnya cagar budaya," ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Ditemui di kesempatan berbeda, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengaku sudah menerima sejumlah berkas kedua belah pihak, baik dari ahli waris maupun pihak yang mengaku mendapat kepercayaan dari masyarakat.
"Saya sudah menerima kunjungan dari kedua belah pihak, baik dari ahli waris maupun yang mengaku mendapat mandat dari masyarakat," ungkap Ibnu.
Untuk itu, Ia meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan mediasi untuk kesekian kalinya.
"Kami sudah perintahkan Pak Kadisbudpar untuk mempelajari lebih lanjut persoalan ini, kalau perlu mediasi lagi segera tentukan waktu," tutupnya.
Baca Juga: Empat Kelurahan di Banjarmasin Masuk Zona Hitam, Ibnu Sina: Covid-19 Itu Nyata!