Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad geram dan mendesak agar pihak kepolisian setempat segera menangkap DAS.
"Aparat kepolisian harus segera menangkapnya," kata Edi dikutip dari Antara, Senin (6/7).
Menurut keterangan Polda Lampung kini kasus tersebut telah dalam tahap penyelidikan.
Jika DAS terbukti bersalah dan melakukan rudapaksa terhadap NF, Polda Lampung akan segera melakukan tindakan penangkapan.
Baca Juga: Christian Wuisan PPS Difabel Lakukan Verifikasi Faktual Data Pilkada
"Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung. Demikian dikutip dari Antara, Senin (6/7).
"Jika unsur dipenuhi, tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan," kata Pandra.
Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun.
"Kami tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
Baca Juga: China Bentuk Gugus Tugas Politik, Pengkritik Partai dan Presiden Bisa Ditahan