Pemkot Surabaya Klarifikasi Soal Aduan Penyimpangan dari Laman JAGA Bansos KPK

7 Juli 2020 18:10 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya ( SonoraFM Surabaya)

Laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan.

Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, kata Basari, nantinya dari laporan yang masuk itu KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dikirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten dan provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Nah, setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” ungkapnya.

Baca Juga: 19.211 KPM di Gowa Dapat Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial

Menurutnya, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan.

Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerima bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan.

“Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan diberi,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo.

Ia menjelaskan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima double bansos.

“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang sapaannya.

Selain itu, kata Anang, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST.

Baca Juga: HUT Ke-61 Maros, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Daerah Rp 25 Miliar

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm