Pemkot Surabaya Klarifikasi Soal Aduan Penyimpangan dari Laman JAGA Bansos KPK

7 Juli 2020 18:10 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya ( SonoraFM Surabaya)

Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menyatakan, bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor. 

“Hasil tindaklanjut itu kita sampaikan ke inspektorat, dan kemudian dilanjutkan ke aplikasi milik KPK. Kan laporan sudah secara by sistem di aplikasinya KPK itu. Jadi setiap pengaduan langsung dijawab di sana,” pungkasnya. 

 Baca Juga: Beri Bantuan Lagi, Risma Bagikan Rapid Test Ke 23 Rumah Sakit Surabaya
 
 

Tag:

Bantuan

Pemkot Surabaya

Bansos

PenulisBudi Santoso
EditorMuhamad Alpian
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
TERKINI
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm