Hal itu tentu saja akan menyulitkan jika para siswa SLB-C Negeri Pembina sudah memulai kegiatan di sekolah karena harus ada proses sterilisasi dan disinfeksi area yang digunakan sebagai tempat karantina.
“Kebijakan seperti ini perlu dipertanyakan,” tambahnya lagi.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19, terkait penolakan penggunaan gedung SLB-C Negeri Pembina menjadi tempat karantina khusus.
Baca Juga: Buntut Dualisme Kepengurusan, Makam Sultan Suriansyah Ditutup
Dalam isi surat tertanggal 6 Juli 2020, Komisi IV yang diketuai Lutfi, meminta pemerintah provinsi segera mengubah isi surat dengan tidak memasukan sekolah tersebut ke dalam daftar tempat karantina khusus.
Optimalisasi tempat karantina yang sudah ada menurutnya juga akan lebih hemat anggaran, mengingat tidak perlu lagi mengubah sekolah dengan menambah tempat tidur, alat pendingin dan juga ruang isolasi.
“Tingal sedikit perbaikan dan penyesuaian, itu kan jadi lebih efisien,” pungkas Lutfi.